Selasa, 06 November 2012

TUGAS DAN PERAN WALI KELAS


TUGAS DAN PERAN WALI KELAS
Pengelolaan kelas pada dasarnya adalah merupakan proses kegiatan pengendalian dalam proses belajar-mengajar agar berlangsung dengan dinamis, produktif,  efektif dan efisien sehingga tercipta situasi dan kondisi kelas yang harmonis bagi berlangsungnya kegiatan belajar mengajar.
Dalam pengertian yang demikian terkandung fungsi dan tugas guru atau wali kelas sebagai berikut : 
A.    Guru Sebagai Manager
Adapun tugas dan fungsi seorang manager adalah memenej orang-orang yang dipimpinnya agar mau berbuat sesuai dengan keinginannya dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Berkenaan guru sebagai manager kelas maka tugas dan fungsinya adalah menggerakan siswa-siswa nya dengan mempengaruhi, membimbing, memotivasi dan mengarahkan agar siswa-siswa itu berbuat atau berprilaku sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan proses belajar mengajar.
Sehubungan dengan itu Rex.F.Harlow mengetengahkan tiga kemahiran dasar yang harus dimiliki oleh setiap manager yaitu :
  1. Kemahiran Tehnis ( Tehnical Skill )
Kemahiran ini lebih ditekankan kepada kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan tanggung jawabnya dalam posisi masing-masing dan bersifat operasional. Sebagai contoh misalnya seorang guru, maka tehnical skill yang harus dimilikinya adalah keterampilan dalam mengajar. Keterampilan itu antara lain keterampilan menjelaskan, keterampilan  bertanya, keterampilan menggunakan variasi, keterampilan memberikan penguatan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan mengajar kelompok kecil dan perorangan, keterampilan mengelola kelas, dan keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil.
  1. Kemahiran dalam Berkomunikasi dengan sesamanya ( Human Skill )
Kemahiran ini lebih ditekankan pada pembinaan hubungan manusiawi antar bawahan dengan bawahan dan antar bawahan dengan atasan sehingga tercipta suasana yang intim dan akrab serta kerjasama yang baik antara masing-masing personal dalam organisasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Sehubungan dengan itu berkenaan dengan seorang guru, maka kemahiran ini berkaitan dengan kemampuan guru dalam menciptakan, membina dan memelihara hubungan intern yang harmonis di antara siswa dengan siswa, guru dengan siswa dan guru dengan guru. Dengan demikian di antara masing-masing pihak akan terjalin saling pengertian dan kerjasama yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sehingga dengan demikian akan menjamin kelancaran dalam proses belajar mengajar di dalam kelas.
Sehubungan dengan itu seorang guru hendaknya mampu menerapkan prinsip-prinsip hubungan manusiawi di dalam kelas, yaitu :
a.  Sinkronisasikan tujuan sekolah/kelas dengan tujuan siswa. Ini berarti guru selaku pimpinan harus berusaha mensinkronisasikan kepentingan sekolah/kelas dengan kepentingan siswa. Keberhasilan guru dalam melaksanakan tugasnya berarti terpenuhinya kebutuhan siswa. Siswa siswa diizinkan melakukan atau berbuat apa saja dalam mengembangkan dirinya sepanjang tidak merugikan kepentingan kelas/sekolah.
b. Ciptakan suasana belajar yang menyenangkan. Suasana belajar yang menyenangkan meliputi antara lain kegiatan belajar yang menarik,penuh tantangan dan tidak rutin, hubungan guru-siswa yang bersahabat, nuansa kelas yang membangkitkan motivasi belajar seperti kebersihan, keindahan, dan penataan ruangan.
c. Informalitas yang wajar dalam hubungan guru-siswa. Semakin baik manajemen kelas, hubungan guru- siswa semakin informal, tanpa melupakan segi formal. Jika informalitas terlalui merajai dalam hubungan guru-siswa, rasa hormat siswa terhadap guru dapat berkurang. Sebaliknya jika formalitas hubungan guru-siswa terlalu menonjol, maka kekakuan hubungan guru-siswa akan timbul yang mengakibatkan tergannggu kelancaran siswa dalam belajar.
d. Jangan perlakukan siswa sebagai mesin. Berbeda dengan uang, mesin, metode, material, dan alat-alat kerja lainnya, siswa dalam belajar harus diperlakuan secara wajar. Kepribadiannya diakui, keinginannya diperhatikan. Siswa bukan benda mati yang dapat diperlakukan semaunya di luar batas-batas kemampuannya. Oleh karena itu guru dalam memberikan tugas-tugas belajar kepada siswa harus disesuaikan dengan batas-batas kemampuan manusiawinya.
e.  Kembangkan kemampuan siswa sampai pada tingkat yang maksimal. Setiap orang dalam bekerja ingin mendapatkan kesempatan untuk menembangkan dirinya, mereka ingin berprestasi, ingin maju, ingin kariernya berkembang. Oleh karenanya  guru harus memberikan kesempatan kepada siswa untuk mewujudkan dirinya, merealisasikan potensi yang dimilikinya semaksimal mungkin dalam kegiatan belajar mengajar.
f.  Buat kegiatan belajar yang menarik dan penuh tantangan. Belajar yang bersifat rutin cepat membosankan, sebaliknya belajar yang menarik dan penuh tantangan akan memperbesar gairah belajar, memperluas imajinasi dan memperhebat daya kereasi dan inisiatif. Sehubungan dengan itu guru harus mampu menciptakan kegiatan belajar mengakar yang menarik dan penuh tantangan bagi siwa-siswa sehingga dapat mendorong motivasi belajarnya.
g.  Berikan pengakuan dan penghargaan atas pelaksanaan tugas dengan baik. Guru harus dapat mengakui dan menghargai pelaksanaan tugas dengan baik yang dilakukan oleh siswa.Bentuk pengakuan dan penghargaan itu dapat berupa pujian, ucapan terima kasih ataupun hadiah dan atau bentuk-bentuk lain.
h. Sediakan alat perlengkapan belajar yang cukup. Kurangnya lancarnya pelaksanaan tugas belajar, sering terjadi disebabkan oleh kurang tersedianya alat perlengkapan belajar yang diperlukan oleh siswa agar dapat melaksanakan tugasnya. Sehubungan dengan itu guru harus mengusahakan tersedianya alat perlengkapan belajar yang diperlukan siswa agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, seperti buku-buku yang diperlukan.
i.  The rigt man in the right place. Agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, maka baik guru maupun siswa ditempatkan sesuai dengan kemampuannya. Guru yang mengajar suatu bidang studi tertentu haruslah berkualifikasi pendidikan akademik yang sesuai dengan bidang  studi yang diajarkannya. Penempatan siswa dalam suatu kelas/prodi/jurusan hendalah sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Jangan menempatkan siswa pada kelas/prodi/jurusan yang tidak sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
j.   Memberikan imbalan atau penhargaan terhadap siswa yang berprestasi . Setiap siswa yang berprestasi di kelas harus diberikan imbalan atau penghargaan sesuai dengan prestasinya baik bersifat material maupun non material. Misalnya dengan memanggil nama siswa yang mendapat rangking kelas ke depan kelas pada saat menerima raport setiap akhir semester.
  1. Kemahiran menyelami keadaan untuk dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam penyelesaiannya ( Conseptual Skill )
Kemahiran ini lebih ditekankan pada kemampuan dalam membaca situasi dan kondisi untuk dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam penyelesaian suatu masalah yang berkaitan dengan organisasi.
Berkenaan dengan tugas atau fungsi guru sebagai manager kelas, maka kemahiran ini adalah kemampuannya untuk membaca situasi dan kondisi kelas serta kemampuannya dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya dalam kelas yang berkaitan dengan upaya memelihara suasana belajar dan mengajar yang efektif.
Kemahiran ini berkaitan dengan kemampuan guru atau wali dalam mengambil suatu keputusan ( decition making ) dalam menyelesaikan suatu masalah yang timbul dengan cara berfikir ilmiah. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : 1) menyadari adanya masalah 2) merumuskan masalah 3)  mengajukan hipotesis ( jawaban sementara terhadap masalah yang dirumuskan ) 4) mengumpulkan data dan informasi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif 5) Menganalisis data baik secara induktif maupun deduktif  6) Menentukan alternatif pemecahan 7) Memutuskan tindakan yang diambil.
L. Kotz menggambarkan kebutuhan kemahiran-kemahiran tersebut dalam kaitanya dengan tingkat manager ( Higher Manager, Middle Manager dan Lower Manager ) sebagai berikut :
  CS                                 HS                            TS
  CS                                 HS                            TS
  CS                                 HS                            TS
Dari bagan di atas jelas kepada kita kita bahwa kemahiran dalam berhubungan dengan sesamanya ( Human Skill ) diperlukan dalam semua tingkatan management. Sedangkan kemahiran tehnical skill banyak diperlukan pada tingkat lower manager. Kemahiran conseptual skill banyak diperlukan pada tingkat Higher Manager. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semakin tnggi kedudukan seseorang dalam suatu organisasi, semakin sedikit memerlukan tehnical skill dan semakin banyak memerlukan conseptual skill. Oleh karenanya dapat kita benarkan suatu teori yang menyatakan bahwa suksesnya seorang pemimpin organisasi bukan terletak pada tehnical skill, tetapi lebih ditentukan oleh managerial skillnya.
Berkaitan dengan tugas dan fungsi seorang guru dalam pengelolaan kelas, bilamana wali kelas kita pandang sebagai adminsitrator ( Top Manager ) maka kedudukannya dalam kelas adalah sebagai Middle Manager. Oleh karena itu maka baik tehnical skill maupun human skill dan conseptual skill sama-sama diperlukan dalam tugasnya mengelola kelas. 
B.     Wali Kelas Sebagai Administrator
Perlu diketengahkan terlebih dahulu perbedaan pengertian antara management dan administrasi, sebelum kita membicarakan tentang apa tugas atau fungsi walikelas sebagai administrator.
Telah lama diperdebatkan orang-orang tentang jawaban atas pertanyaan manakah yang lebih luas administrasi atau management. Bermacam macam pendapat telah dikemukakan oleh para sarjana adminstrasi. Pendapat tersebut antara lain mengatakan bahwa kedua istilah tersebut dapat dipandang sebagai kata-kata yang sama artinya, bila dipakai untuk tujuan-tujuan praktis, tetapi beberapa ahli yang lain cenderung untuk mengartikan administrator itu sama dengan Top Management dan menganggap adminsitrasi itu mengandung penentuan penentuan. Dalam arti yang demikian maka orang-orang yang mempunyai tugas untuk memimpin, menjuruskan dan mengawasi adalah manager-manager dan hanya mereka yang ikut serta secara luas dalam keputusan-keputusan kebijaksanaan adalah administrator- administrator.
Pendapat lain mengatakan bahwa management adalah merupakan inti dari pada administrasi, karena management merupakan alat pelaksanaan utama adari pada administrasi. Dalam melaksanakan tugasnya, management tidak melaksanakan sendiri kegiatan-kegiatan yang bersifat operasional, melainkan mengatur tindakan-tindakan pelaksanaan oleh sekelompok orang yang disebut bawahan. Dengan demikian keberhasilan administrasi sangat tergantung sekali pada keberhasilan dalam management.
Berdasarkan pendapat di atas, maka antara administrasi dan management tidak dapat dipisah-pisahkan, hanya kegiatan-kegiatannya yang dapat dibeda-bedakan. Administrasi adalah kegiatan yang berkaitan dengan penentuan kebijaksanaan umum, sedangkan management adalah kebijaksanaan yang telah ditentukan pada tingkat adminsitrasi.
Apabila dilihat dari segi fungsional, administrasi mempunyai dua tugas yang utama ialah :
  1. Menentukan tujuan menyeluruh yang hendak dicapai ( Organizational Goal ).
  2. Menentukan kebijaksanaan umum yang menyangkut seluruh organisasi  ( General and Overall Policies ).
Sebaliknya management berfungsi melakukan semua kegiatan-kegiatan yang perlu dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan dalam batas-batas kebijaksanaan umum yang telah ditentukan pada tingkat administrasi. Ini tidak berarti management tidak mempunyai wewenang untuk menentukan tujuan sendiri, akan tetapi tujuan yang ditentukan pada tingkat management hanya bersifat departemental artinya tidak bertentangan dan merupakan penjabaran dari pada tujuan yang telah ditentukan pada tingkat administrasi. Demikian pula halnya dengan policy atau kebijaksanaan, ini tidak berarti management tidak mempunyai wewenang  untuk menentukan kebijaksanaan sendiri, tetapi policy atau kebijaksanaan yang ditentukan pada tingkat management hendaknya merupakan penjabaran dan tidak bertentangan dengan policy atau kebijaksanaan yang telah ditentukan pada tingkat adminsitrasi.
Sehubungan dengan itu maka fungsi atau tugas wali kelas sebagai administrator adalah sebagai berikut :
  1. Menentukan tujuan pengelolaan kelas
Kelas adalah merupakan suatu organisasi kecil yang merupakan bagian atau sub sistem dari sekolah sebagai total sistemya. Oleh karena itu tujuan yang ingin dicapai oleh kelas tidak lepas dari tujuan lembaga. Dengan demikian berarti tujuan kelas yang ingin dicapai merupakan penjabaran dari tujuan lembaga. Tujuan tersebut pada dasarnya adalah tujuan kurikulum yang sudah ditetapkan sesuai dengan penjenjangan kelas menurut jenis dan tingkat sekolah.
Berkenaan dengan tugas dan fungsi wali kelas sebagai administrator, maka tujuan yang dirumuskan pada dasarnya adalah tujuan dalam pengelolaan kelas  yaitu menciptakan, memelihara dan mengembangkan situasi dan kondisi kelas yang kondusif  bagi belangsung proses belajar mengajar yang dinamis, efektif dan produktif dalam rangka pencapaian tujuan kurikulum sesuai dengan penjenjangan kelas menurut jenis dan tingkat sekolah masing-masing.
Adapun yang dimaksud dengan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standard dan hasil belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Sedangkan dalam pengertian sempit kurikulum diartikan sebagai keseluruhan mata pelajaran yang diajarkan sesuai dengan penjenjangan kelas masing-masing. Jadi dengan demikian yang dimaksud dengan pencapaian tujuan  kurikulum, menurut pengertian di atas adalah keberhasilan dalam mencapai keseluruhan tujuan kesemua mata pelajaran yang diajarkan pada tingkatan suatu kelas. Tujuan tersebut dikenal dengan tujuan program /bidang studi yang dijabarkan menjadi tujuan kurikuler/mata pelajaran. Tujuan ini dijabarkan kembali kedalam tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus.
Secara hirarchis tujuan-tujuan pendidikan tersebut dapat terperinci sebagai berikut:
  1. Tujuan Institusional
  2. Tujuan program/bidang studi
  3. Tujuan Kurikuler
  4. Tujuan Instruksional Umum
  5. Tujuan Instruksional Khusus
Keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan tersebut sangat ditentukan sekali oleh pengelolaan kelas yang dilakukan oleh guru/wali kelas. Pengelolaan kelas pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan, mempertahankan dan mengembangkan suasana belajar mengajar yang efektif, dinamis dan produktif, bagi berlangsungnya proses belajar mengajar di suatu kelas. Agar pengelolaan kelas dapat dilaksanakan secara terarah, maka diperlukan perumusan tujuan secara jelas. Kejelasan perumusan tujuan ini, baik mengenai ruang lingkup sasarannya maupun bidangnya akan memudahkan dalam menentukan tugas-tugas pokok yang akan dilaksanakan dalam pengelolaan kelas.
Tugas pokok adalah kegiatan yang harus dilaksanakan guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tugas pokok adalah sebagai berikut:
  1. Tugas pokok harus merupakan bagian dari tujuan yang akan dicapai. Pelaksanaan tugas pokok berarti upaya dalam rangka mencapai tujuan yang telah dirumuskan.
  2. Tugas pokok harus dalam batas kemampuan untuk dicapai dalam jangka waktu tertentu. Tugas pokok merupakan landasan dalam penyelenggaraan semua kegiatan dalam pengelolaan kelas.
  3. Menetapkan Policy/Kebijaksanaan dalam Pencapaian Tujuan Tersebut
Berdasarkan tujuan pengelolaan kelas yang telah dirumuskan secara jelas tersebut, maka ditentukan Policy/kebijaksanaan dalam pencapaiannya. Policy/kebijaksanaan ini sangat penting artinya sebagai dasar atau landasan untuk berbuat atau bertindak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang perlu dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah digariskan. Policy/kebijaksanaan juga berguna untuk dijadikan pedoman bagi guru-guru untuk membimbing, mempengaruhi dan menjuruskan murid-murid dalam usaha untuk mencapai tujuan Instruksional. Policy/kebijaksanaan dimaksud adalah berupa pengaturan tata tertib kelas yang harus dipatuhi oleh guru maupun murid-murid dalam suatu kelas.
Policy/kebijaksanaan tersebut merupakan alat yang dapat menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar yang dinamis, produktif, efektif dan efisien di kelas, karena baik guru-guru maupun murid-murid akan berbuat atau berprilaku sesuai dengan tata tertib atau peraturan yang telah digariskan sebagai suatu kebijakan atau policy kelas. Pelanggaran atas policy/kebijaksanaan tersebut tentu akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Policy/kebijaksanaan kelas yang disusun oleh wali kelas itu harus dijabarkan dan tidak boleh bertentangan dengan policy sekolah secara keseluruhan. Policy itu pada dasarnya merupakan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh warga kelas. pada umumnya policy/kebijaksanaan kelas itu berisikan:
  1. Kewajiban siswa sebagai anggota kelas
  2. Tata tertib siswa di dalam kelas
  3. Larangan-larangan terhadap siswa
  4. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan
Kewajiban siswa sebagai warga kelas antara lain berisikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Menggunakan bahasaIndonesiayang baik dan benar di dalam kelas.
  2. Memakai seragam sekolah bersih dan rapi sesuai dengan ketentuan.
  3. Melaksanakan dan memelihara keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan dan kekeluargaan di kelas.
  4. Menunjukkan sikap sebagai warga kelas yang baik, belajar keras dan tekun, disiplin, sopan, santun, dan cermat.
  5. Melaksanakan dengan baik tugas yang dibebankan oleh guru-guru dengan rasa penuh tanggung jawab.
  6. Membimbing dirinya sendiri dalam menghindarkan pengaruh yang dapat merusak nama baik dirinya sendiri serta citra kelas.
  7. Melunasi sumbangan atau iuran yang telah menjadi ketentuan kelas.
  8. Berpartisipasi secara aktif dalam mengikuti setiap kegiatan osis dalam rangka menjaga nama baik kelas.
  9. Melapor kepada wali kelas atau guru atas suatu hal yang diketahui telah terjadi atau mungkin terjadi yang dapat merusak keserasian dan keamanan lingkungan kelas.
Tata tertib kelas antara lain berisikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Setiap pelajaran dimulai siswa harus sudah berada di tempat dan menyiapkan diri untuk mengikuti dengan tertib dan penuh perhatian terhadap pelajaran yang akan di sampaikan oleh guru.
  2. Siswa tidak diperkenankan keluar masuk ruangan kelas sewaktu pelajaran berlangsung tanpa seizin guru kelas.
  3. Siswa yang terlambat datang untuk mengikuti pelajaran, tidak diperkenankan langsung masuk kelas sebelum mendapat izin dari guru piket atau petugas yang ditunjuk.
  4. Ketua kelas atau wakilnya harus mencari guru yang bersangkutan/melapor kepada guru piket atau petugas yang ditunjuk, apabilalimamenit setelah bel dibunyikan, guru belum juga hadir di dalam kelas.
  5. Siswa yang karena sesuatu sebab tidak dapat mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal, harus dapat menunjukkansuratketerangan dari orang tua/wali mengenai sebab-sebab ketidak hadiran dengan ketentuan:
    1. Tidak hadir karena sakit selama 3 hari berturut-turut atau lebih,suratketerangan dari orang tua/wali siswa.
    2. Tidak hadir tanpa keterangan
Sedangkan larangan-larangan antara lain berisikan:
  1. Berisik selama pelajaran berlangsung.
  2. Meminjam alat-alat perlengkapan belajar temannya selama pelajaran berlangsung.
  3. Memakai perhiasan dan berhias secara berlebihan atau memakai pakaian secara berlebihan.
  4. Membawa, mengedarkan dan memperlihatkan buku bacaan, kaset video, kaset rekaman film dan sejenisnya yang bersifat asusila atau dapat merusak moral.
  5. Membawa berbagai macam senjata di kelas atau alat-alat lain yang dapat dijadikan sebagai senjata yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan orang lain.
  6. Berambut panjang melebihi kerahnya (gondrong) bagi siswa putra, rambut harus disisir rapi.
  7. Membuang sampah atau corat-coret di dalam kelas.
  8. Berpindah-pindah tempat duduk tanpa seizin wali kelas
  9. Siswa tidak diperkenankan berada di dalam kelas saat jam istirahat.
Pelanggaran terhadap policy/kebijaksanaan kelas itu dapat dikenakan sanksi antara lain:
  1. Pernyataan lisan kepada yang bersangkutan
  2. Peringatan tertulis/panggilan kepada orang tua/wali siswa
  3. Tidak diperkenakan mengikuti pelajaran yang sedang berlangsung
  4. Skorsing selama jangka waktu yang ditentukan
  5. Diserahkan kembali kepada orang tua/wali siswa yang bersangkutan atau dikeluarkan dari sekolah, apabila tindakan-tindakan seperti tersebut diatas tidak membawa hasil yang diharapkan.